Ini nie akibat-nya kalo jarang blog walking.. T__T Ketinggalan berita! Ughhh,,,
ceritanya tadi waktu blog walking, tiba2 liat postingan bahwa sekarang kita uda bisa urus paspor secara online lho... Bagi aku yang kerja dan harus pinter-pinter berhemat bwt backpack, ini berita menggembirakan laa... Fasilitas online ini ternyata sudah ada sejak mei lalu, dan memang kok kayanya ga diberitakan secara luas ya,, apa akunya aja yang jarang nonton berita?! Nah, daripada banyak omong, ini dia nie cara ajuin permohonan passpor secara online. Cekidot!
Proses pengajuan pembuatan paspor secara online melalui website www.imigrasi go.id adalah sebagai berikut :
- Sebelumnya anda harus menscan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB)
- Ketik address website imigrasi "www.imigrasi.go.id" pada browser anda (disarankan menggunakan mozzilla firefox)
- Kemudian pilih menu "LAYANAN PASPOR ONLINE"
- muncul 2 (dua) menu antara lain "PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan "STATUS PERMOHONAN untuk melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.
- halaman informasi pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu diperhatikan adalah "KOLOM KANIM" yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan>Kanim Jakarta Selatan, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan> lanjutkan proses
- halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses
- Halaman pengisian dokumen/upload data > lanjutkan sampai dengan proses submit terakhir
- Simpan nomor registrasi sebagai bukti permohonan secara on-line.
No comments:
Post a Comment